Pajak Kymco Sg 20 ba - new easy 2009


 Sabtu, 04 Desember 2021    Kymco



Pajak Kymco Sg 20 ba - new easy 2009 - Salah satu informasi penting yang wajib anda ketahui jika ingin beli motor SG 20 BA - NEW EASY 2009 adalah dengan mengetahui biaya pajak tahunan Kymco 2009 yang harus anda bayar setiap tahun. Dan untuk motor bekas, anda harus bersiap untuk melakukan balik nama motor Kymco ini, supaya proses pajak tahunan lebih mudah.

Berikut ini kami memberikan informasi terkait biaya pajak Kymco tahun 2009, lengkap dengan informasi biaya balik nama Kymco 2009. Dan Setiap informasi yang kami muat hanya merupakan estimasi akurat yang tidak dijamin. Dan info biaya pajak motor 2009 ini, kami dapatkan dari dasar nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) terbaru yang terdaftar dan telah kami hitung dengan rumus yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pajak  Kymco Sg 20 ba - new easy 2009

Detail Motor Kymco SG 20 BA - NEW EASY 2009


  • Nama : SG 20 BA - NEW EASY
  • Merek : Kymco
  • Model : SOLO
  • Tahun : 2009
  • Njkb : Rp. 7.900.000,00

Pajak 5 Tahunan / Ganti Plat Nomor


  • PKB Pribadi : Rp. 118.500,00
  • PKB Umum : Rp. 79.000,00
  • PKB Dinas : Rp. 55.300,00
  • SWDKLLJ : Rp. 35.000,00
  • Penerbitan STNK : Rp. 100.000,00
  • Penerbitan TNKB : Rp. 60.000,00
  • Total Pajak Pribadi : Rp. 313.500,00
  • Total Pajak Umum : Rp. 274.000,00
  • Total Pajak Dinas : Rp. 250.300,00
Keterangan:
  • Total Biaya Pajak Motor Kymco diatas belum termasuk tunggakan pajak dan denda - denda, serta biaya - biaya lain jika ada.
  • Pada wilayah tertentu akan dikenakan biaya retribusi berlangganan.
  • Setiap wilayah terdapat perbedaan Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Untuk Motor Listrik/Elektrik dikenakan biaya pajak 10% dari total pajak motor(PKB) + SWDKLLJ.
  • Kami tidak bertanggungjawab atas perbedaan nilai biaya pajak yang tertera dan selengkapnya anda dapat membaca Disclaimer, Perubahan terjadi akibat penyusutan nilai NJKB.
  • Hubungi kantor SAMSAT terdekat untuk mendapatkan informasi lebih akurat terkait biaya pajak kendaraan anda.
  • Gunakan Kalkulator Pajak Motor yang kami sediakan untuk mendapatkan info pajak motor sesuai dengan nilai PKB di STNK anda.
  • [Pribadi = Plat Hitam], [Umum = Plat Kuning], [Dinas = Plat Merah].
  • Status Update : Sudah Update