Pajak Tahunan Mobil Honda Odyssey 2.4E CVT 2022


 Rabu, 23 Maret 2022    Honda, Odyssey



Pajak Tahunan Mobil Honda Odyssey 2.4E CVT 2022 - Salah satu informasi penting yang wajib anda ketahui jika ingin beli mobil ODYSSEY 2.4E CVT 2022 adalah dengan mengetahui biaya pajak tahunan Honda Odyssey 2022 yang harus anda bayar setiap tahun. Dan untuk mobil bekas, anda harus bersiap untuk melakukan balik nama mobil Honda Odyssey ini, supaya proses pajak tahunan lebih mudah.

Berikut ini kami memberikan informasi terkait biaya pajak Honda Odyssey tahun 2022, lengkap dengan informasi biaya balik nama Honda Odyssey 2022. Dan Setiap informasi yang kami muat hanya merupakan estimasi akurat yang tidak dijamin. Dan info biaya pajak mobil Odyssey 2022 ini, kami dapatkan dari dasar nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) terbaru yang terdaftar dan telah kami hitung dengan rumus yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

DETAIL Honda Odyssey 2022


  • Nama
  • Merek
  • Model
  • Tipe
  • Tahun
  • NJKB
  • BBN. 1
  • BBN. 2

Pajak Tahunan Mobil Honda Odyssey 2.4E CVT 2022

Data Pajak Progresif (Luar Jakarta)



  • Dasar Progresif 1
  • PKB ( Pribadi )
  • SWDKLLJ
  • Total Pajak ( Pribadi )


  • Dasar Progresif 2
  • Dasar Pajak ( PKB)
  • SWDKLLJ
  • Total Pajak ( Pribadi )


  • Dasar Progresif 3
  • Dasar Pajak (PKB)
  • SWDKLLJ
  • Total Pajak ( Pribadi )

Keterangan:
  • Total Biaya Pajak Mobil Honda Odyssey diatas belum termasuk tunggakan pajak dan denda - denda, serta biaya - biaya lain jika ada.
  • Pada wilayah tertentu akan dikenakan biaya retribusi (Parkir) berlangganan.
  • Setiap wilayah terdapat perbedaan Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Biaya PKB Mobil Listrik Hanya Dikenakan Biaya 10% dari Nilai Dasar PKB
  • Untuk Mobil Listrik/Elektrik dikenakan pajak sebesar 10% dari Nilai Dasar PKB + SWDKLLJ + Retribusi Daerah (Jika Ada).
  • BBN2 Mobil Listrik Hanya Dikenakan Biaya 10% dari Nilai Dasar BBN1
  • PKB Mobil Plat Putih/Pribadi Wilayah Jakarta dikenakan pajak 2% dari DpNJKB.
  • PKB Mobil Plat Putih/Pribadi Luar Jakarta(Jawa Timur) dikenakan pajak 1.5% dari DpNJKB.
  • PKB Mobil Plat Kuning Wilayah Jakarta dikenakan pajak 0.5% dari DpNJKB.
  • PKB Mobil Plat Kuning Wilayah Luar Jakarta(Jawa Timur) dikenakan pajak 1% dari DpNJKB.
  • Kami tidak bertanggungjawab atas perbedaan nilai biaya pajak yang tertera dan selengkapnya anda dapat membaca Disclaimer, Perubahan terjadi akibat penyusutan nilai NJKB.
  • Hubungi kantor SAMSAT terdekat untuk mendapatkan informasi lebih akurat terkait biaya pajak kendaraan anda.
  • Gunakan Kalkulator Pajak Mobil yang kami sediakan untuk mendapatkan info pajak motor sesuai dengan nilai PKB di STNK anda.
  • Pajak Progresif: Mobil Ke-1 dikenakan pajak tambahan 0.5%, Ke-2 dikenakan 1%, Ke-3 dikenakan 1.5% dan seterusnya.
  • Angkutan Umum tidak dikenakan Pajak Progresif.
  • [Pribadi = Plat Hitam], [Umum = Plat Kuning], [Dinas = Plat Merah].
  • Status Update : Sudah Update

Pajak Mobil Lainnya

Honda
  2003
 Rp. 194,000,000
 Honda Odyssey
Honda
  2008
 Rp. 323,000,000
 Honda Odyssey
Honda
  2012
 Rp. 312,885,000
 Honda Odyssey
Honda
  2016
 Rp. 480,000,000
 Honda Odyssey