Pajak STNK Tahunan Mazda 3 SEDAN (4X2) AT 2023


 Selasa, 05 September 2023    Mazda, 3



Pajak STNK Tahunan Mazda 3 SEDAN (4X2) AT 2023 - Salah satu informasi penting yang wajib anda ketahui jika ingin beli mobil 3 SEDAN (4X2) AT 2023 adalah dengan mengetahui biaya pajak tahunan Mazda 3 2023 yang harus anda bayar setiap tahun. Dan untuk mobil bekas, anda harus bersiap untuk melakukan balik nama mobil Mazda 3 ini, supaya proses pajak tahunan lebih mudah.

Berikut ini kami memberikan informasi terkait biaya pajak Mazda 3 tahun 2023, lengkap dengan informasi biaya balik nama Mazda 3 2023. Dan Setiap informasi yang kami muat hanya merupakan estimasi akurat yang tidak dijamin. Dan info biaya pajak mobil 3 2023 ini, kami dapatkan dari dasar nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) terbaru yang terdaftar dan telah kami hitung dengan rumus yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

DETAIL Mazda 3 2023


  • Nama
  • Merek
  • Model
  • Tipe
  • Tahun
  • NJKB
  • BBN. 1
  • BBN. 2

Pajak STNK Tahunan Mazda 3 SEDAN (4X2) AT 2023

Data Pajak Progresif (Luar Jakarta)



  • Dasar Progresif 1
  • PKB ( Pribadi )
  • SWDKLLJ
  • Total Pajak ( Pribadi )


  • Dasar Progresif 2
  • Dasar Pajak ( PKB)
  • SWDKLLJ
  • Total Pajak ( Pribadi )


  • Dasar Progresif 3
  • Dasar Pajak (PKB)
  • SWDKLLJ
  • Total Pajak ( Pribadi )

Keterangan:
  • Total Biaya Pajak Mobil Mazda 3 diatas belum termasuk tunggakan pajak dan denda - denda, serta biaya - biaya lain jika ada.
  • Pada wilayah tertentu akan dikenakan biaya retribusi (Parkir) berlangganan.
  • Setiap wilayah terdapat perbedaan Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Biaya PKB Mobil Listrik Hanya Dikenakan Biaya 10% dari Nilai Dasar PKB
  • Untuk Mobil Listrik/Elektrik dikenakan pajak sebesar 10% dari Nilai Dasar PKB + SWDKLLJ + Retribusi Daerah (Jika Ada).
  • BBN2 Mobil Listrik Hanya Dikenakan Biaya 10% dari Nilai Dasar BBN1
  • PKB Mobil Plat Putih/Pribadi Wilayah Jakarta dikenakan pajak 2% dari DpNJKB.
  • PKB Mobil Plat Putih/Pribadi Luar Jakarta(Jawa Timur) dikenakan pajak 1.5% dari DpNJKB.
  • PKB Mobil Plat Kuning Wilayah Jakarta dikenakan pajak 0.5% dari DpNJKB.
  • PKB Mobil Plat Kuning Wilayah Luar Jakarta(Jawa Timur) dikenakan pajak 1% dari DpNJKB.
  • Kami tidak bertanggungjawab atas perbedaan nilai biaya pajak yang tertera dan selengkapnya anda dapat membaca Disclaimer, Perubahan terjadi akibat penyusutan nilai NJKB.
  • Hubungi kantor SAMSAT terdekat untuk mendapatkan informasi lebih akurat terkait biaya pajak kendaraan anda.
  • Gunakan Kalkulator Pajak Mobil yang kami sediakan untuk mendapatkan info pajak motor sesuai dengan nilai PKB di STNK anda.
  • Pajak Progresif: Mobil Ke-1 dikenakan pajak tambahan 0.5%, Ke-2 dikenakan 1%, Ke-3 dikenakan 1.5% dan seterusnya.
  • Angkutan Umum tidak dikenakan Pajak Progresif.
  • [Pribadi = Plat Hitam], [Umum = Plat Kuning], [Dinas = Plat Merah].
  • Status Update : Sudah Update

Pajak Mobil Lainnya

Mazda
  2007
 Rp. 195,000,000
 Mazda 3
Mazda
  2009
 Rp. 225,000,000
 Mazda 3
Mazda
  2010
 Rp. 197,000,000
 Mazda 3
Mazda
  2022
 Rp. 331,000,000
 Mazda 3