Pajak Mobil YARIS 1.5 S CVT 7AB 2023


 Minggu, 12 Februari 2023    Toyota, Yaris



Pajak Mobil YARIS 1.5 S CVT 7AB 2023 - Salah satu informasi penting yang wajib anda ketahui jika ingin beli mobil YARIS 1.5 S CVT 2022 adalah dengan mengetahui biaya pajak tahunan Toyota Yaris 2022 yang harus anda bayar setiap tahun. Dan untuk mobil bekas, anda harus bersiap untuk melakukan balik nama mobil Toyota Yaris ini, supaya proses pajak tahunan lebih mudah.

Berikut ini kami memberikan informasi terkait biaya pajak Toyota Yaris tahun 2022, lengkap dengan informasi biaya balik nama Toyota Yaris 2022. Dan Setiap informasi yang kami muat hanya merupakan estimasi akurat yang tidak dijamin. Dan info biaya pajak mobil Yaris 2022 ini, kami dapatkan dari dasar nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) terbaru yang terdaftar dan telah kami hitung dengan rumus yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

DETAIL Toyota Yaris 2022


  • Nama
  • Merek
  • Model
  • Tipe
  • Tahun
  • NJKB
  • BBN. 1
  • BBN. 2

Spek Mesin


  • Mesin
  • Kapasitas Mesin
  • Tenaga
  • Torsi
  • Jenis Penggerak
  • Jenis Bahan Bakar
  • Harga Baru
  • Update Harga
Pajak Mobil YARIS 1.5 S CVT 7AB 2023

Data Pajak Progresif (Luar Jakarta)



  • Dasar Progresif 1
  • PKB ( Pribadi )
  • SWDKLLJ
  • Total Pajak ( Pribadi )


  • Dasar Progresif 2
  • Dasar Pajak ( PKB)
  • SWDKLLJ
  • Total Pajak ( Pribadi )


  • Dasar Progresif 3
  • Dasar Pajak (PKB)
  • SWDKLLJ
  • Total Pajak ( Pribadi )

Keterangan:
  • Total Biaya Pajak Mobil Toyota Yaris diatas belum termasuk tunggakan pajak dan denda - denda, serta biaya - biaya lain jika ada.
  • Pada wilayah tertentu akan dikenakan biaya retribusi (Parkir) berlangganan.
  • Setiap wilayah terdapat perbedaan Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Biaya PKB Mobil Listrik Hanya Dikenakan Biaya 10% dari Nilai Dasar PKB
  • Untuk Mobil Listrik/Elektrik dikenakan pajak sebesar 10% dari Nilai Dasar PKB + SWDKLLJ + Retribusi Daerah (Jika Ada).
  • BBN2 Mobil Listrik Hanya Dikenakan Biaya 10% dari Nilai Dasar BBN1
  • PKB Mobil Plat Putih/Pribadi Wilayah Jakarta dikenakan pajak 2% dari DpNJKB.
  • PKB Mobil Plat Putih/Pribadi Luar Jakarta(Jawa Timur) dikenakan pajak 1.5% dari DpNJKB.
  • PKB Mobil Plat Kuning Wilayah Jakarta dikenakan pajak 0.5% dari DpNJKB.
  • PKB Mobil Plat Kuning Wilayah Luar Jakarta(Jawa Timur) dikenakan pajak 1% dari DpNJKB.
  • Kami tidak bertanggungjawab atas perbedaan nilai biaya pajak yang tertera dan selengkapnya anda dapat membaca Disclaimer, Perubahan terjadi akibat penyusutan nilai NJKB.
  • Hubungi kantor SAMSAT terdekat untuk mendapatkan informasi lebih akurat terkait biaya pajak kendaraan anda.
  • Gunakan Kalkulator Pajak Mobil yang kami sediakan untuk mendapatkan info pajak motor sesuai dengan nilai PKB di STNK anda.
  • Pajak Progresif: Mobil Ke-1 dikenakan pajak tambahan 0.5%, Ke-2 dikenakan 1%, Ke-3 dikenakan 1.5% dan seterusnya.
  • Angkutan Umum tidak dikenakan Pajak Progresif.
  • [Pribadi = Plat Hitam], [Umum = Plat Kuning], [Dinas = Plat Merah].
  • Status Update : Sudah Update

Pajak Mobil Lainnya

Toyota
  2015
 Rp. 170,000,000
 Toyota Yaris
Toyota
  2019
 Rp. 216,000,000
 Toyota Yaris
Toyota
  2006
 Rp. 91,150,000
 Toyota Yaris