Biaya Ganti Plat Daihatsu TAFT F.73 (4X4) SUV 2007


 Jumat, 19 Januari 2018    Daihatsu, Taft



Biaya Ganti Plat Daihatsu TAFT F.73 (4X4) SUV 2007 - Salah satu informasi penting yang wajib anda ketahui jika ingin beli mobil TAFT F.73 (4X4) SUV 2007 adalah dengan mengetahui biaya pajak tahunan Daihatsu Taft 2007 yang harus anda bayar setiap tahun. Dan untuk mobil bekas, anda harus bersiap untuk melakukan balik nama mobil Daihatsu Taft ini, supaya proses pajak tahunan lebih mudah.

Berikut ini kami memberikan informasi terkait biaya pajak Daihatsu Taft tahun 2007, lengkap dengan informasi biaya balik nama Daihatsu Taft 2007. Dan Setiap informasi yang kami muat hanya merupakan estimasi akurat yang tidak dijamin. Dan info biaya pajak mobil Taft 2007 ini, kami dapatkan dari dasar nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) terbaru yang terdaftar dan telah kami hitung dengan rumus yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

DETAIL Daihatsu Taft 2007


  • Nama
  • Merek
  • Model
  • Tipe
  • Tahun
  • NJKB
  • BBN. 1
  • BBN. 2

Data Pajak Progresif (Luar Jakarta)



  • Dasar Progresif 1
  • PKB ( Pribadi )
  • SWDKLLJ
  • Total Pajak ( Pribadi )


  • Dasar Progresif 2
  • Dasar Pajak ( PKB)
  • SWDKLLJ
  • Total Pajak ( Pribadi )


  • Dasar Progresif 3
  • Dasar Pajak (PKB)
  • SWDKLLJ
  • Total Pajak ( Pribadi )

Keterangan:
  • Total Biaya Pajak Mobil Daihatsu Taft diatas belum termasuk tunggakan pajak dan denda - denda, serta biaya - biaya lain jika ada.
  • Pada wilayah tertentu akan dikenakan biaya retribusi (Parkir) berlangganan.
  • Setiap wilayah terdapat perbedaan Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Biaya PKB Mobil Listrik Hanya Dikenakan Biaya 10% dari Nilai Dasar PKB
  • Untuk Mobil Listrik/Elektrik dikenakan pajak sebesar 10% dari Nilai Dasar PKB + SWDKLLJ + Retribusi Daerah (Jika Ada).
  • BBN2 Mobil Listrik Hanya Dikenakan Biaya 10% dari Nilai Dasar BBN1
  • PKB Mobil Plat Putih/Pribadi Wilayah Jakarta dikenakan pajak 2% dari DpNJKB.
  • PKB Mobil Plat Putih/Pribadi Luar Jakarta(Jawa Timur) dikenakan pajak 1.5% dari DpNJKB.
  • PKB Mobil Plat Kuning Wilayah Jakarta dikenakan pajak 0.5% dari DpNJKB.
  • PKB Mobil Plat Kuning Wilayah Luar Jakarta(Jawa Timur) dikenakan pajak 1% dari DpNJKB.
  • Kami tidak bertanggungjawab atas perbedaan nilai biaya pajak yang tertera dan selengkapnya anda dapat membaca Disclaimer, Perubahan terjadi akibat penyusutan nilai NJKB.
  • Hubungi kantor SAMSAT terdekat untuk mendapatkan informasi lebih akurat terkait biaya pajak kendaraan anda.
  • Gunakan Kalkulator Pajak Mobil yang kami sediakan untuk mendapatkan info pajak motor sesuai dengan nilai PKB di STNK anda.
  • Pajak Progresif: Mobil Ke-1 dikenakan pajak tambahan 0.5%, Ke-2 dikenakan 1%, Ke-3 dikenakan 1.5% dan seterusnya.
  • Angkutan Umum tidak dikenakan Pajak Progresif.
  • [Pribadi = Plat Hitam], [Umum = Plat Kuning], [Dinas = Plat Merah].
  • Status Update : Sudah Update

Pajak Mobil Lainnya

Daihatsu
  1987
 Rp. 24,000,000
 Daihatsu Taft
Daihatsu
  1986
 Rp. 23,000,000
 Daihatsu Taft
Daihatsu
  2005
 Rp. 168,000,000
 Daihatsu Taft
Daihatsu
  1993
 Rp. 39,000,000
 Daihatsu Taft