Biaya Ganti Plat Daihatsu M 301 RS - AT 1300 CC 2010


 Selasa, 26 Desember 2017    Daihatsu, Daihatsu Model Lainnya



Biaya Ganti Plat Daihatsu M 301 RS - AT 1300 CC 2010 - Salah satu informasi penting yang wajib anda ketahui jika ingin beli mobil M 301 RS - AT 1300 CC 2010 adalah dengan mengetahui biaya pajak tahunan Daihatsu Daihatsu Model Lainnya 2010 yang harus anda bayar setiap tahun. Dan untuk mobil bekas, anda harus bersiap untuk melakukan balik nama mobil Daihatsu Daihatsu Model Lainnya ini, supaya proses pajak tahunan lebih mudah.

Berikut ini kami memberikan informasi terkait biaya pajak Daihatsu Daihatsu Model Lainnya tahun 2010, lengkap dengan informasi biaya balik nama Daihatsu Daihatsu Model Lainnya 2010. Dan Setiap informasi yang kami muat hanya merupakan estimasi akurat yang tidak dijamin. Dan info biaya pajak mobil Daihatsu Model Lainnya 2010 ini, kami dapatkan dari dasar nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) terbaru yang terdaftar dan telah kami hitung dengan rumus yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

DETAIL Daihatsu Daihatsu Model Lainnya 2010


  • Nama
  • Merek
  • Model
  • Tipe
  • Tahun
  • NJKB
  • BBN. 1
  • BBN. 2

Data Pajak Progresif (Luar Jakarta)



  • Dasar Progresif 1
  • PKB ( Pribadi )
  • SWDKLLJ
  • Total Pajak ( Pribadi )


  • Dasar Progresif 2
  • Dasar Pajak ( PKB)
  • SWDKLLJ
  • Total Pajak ( Pribadi )


  • Dasar Progresif 3
  • Dasar Pajak (PKB)
  • SWDKLLJ
  • Total Pajak ( Pribadi )

Keterangan:
  • Total Biaya Pajak Mobil Daihatsu Daihatsu Model Lainnya diatas belum termasuk tunggakan pajak dan denda - denda, serta biaya - biaya lain jika ada.
  • Pada wilayah tertentu akan dikenakan biaya retribusi (Parkir) berlangganan.
  • Setiap wilayah terdapat perbedaan Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Biaya PKB Mobil Listrik Hanya Dikenakan Biaya 10% dari Nilai Dasar PKB
  • Untuk Mobil Listrik/Elektrik dikenakan pajak sebesar 10% dari Nilai Dasar PKB + SWDKLLJ + Retribusi Daerah (Jika Ada).
  • BBN2 Mobil Listrik Hanya Dikenakan Biaya 10% dari Nilai Dasar BBN1
  • PKB Mobil Plat Putih/Pribadi Wilayah Jakarta dikenakan pajak 2% dari DpNJKB.
  • PKB Mobil Plat Putih/Pribadi Luar Jakarta(Jawa Timur) dikenakan pajak 1.5% dari DpNJKB.
  • PKB Mobil Plat Kuning Wilayah Jakarta dikenakan pajak 0.5% dari DpNJKB.
  • PKB Mobil Plat Kuning Wilayah Luar Jakarta(Jawa Timur) dikenakan pajak 1% dari DpNJKB.
  • Kami tidak bertanggungjawab atas perbedaan nilai biaya pajak yang tertera dan selengkapnya anda dapat membaca Disclaimer, Perubahan terjadi akibat penyusutan nilai NJKB.
  • Hubungi kantor SAMSAT terdekat untuk mendapatkan informasi lebih akurat terkait biaya pajak kendaraan anda.
  • Gunakan Kalkulator Pajak Mobil yang kami sediakan untuk mendapatkan info pajak motor sesuai dengan nilai PKB di STNK anda.
  • Pajak Progresif: Mobil Ke-1 dikenakan pajak tambahan 0.5%, Ke-2 dikenakan 1%, Ke-3 dikenakan 1.5% dan seterusnya.
  • Angkutan Umum tidak dikenakan Pajak Progresif.
  • [Pribadi = Plat Hitam], [Umum = Plat Kuning], [Dinas = Plat Merah].
  • Status Update : Sudah Update

Pajak Mobil Lainnya

Daihatsu
  1980
 Rp. 7,000,000
 Daihatsu Daihatsu Model Lainnya
Daihatsu
  1983
 Rp. 10,000,000
 Daihatsu Daihatsu Model Lainnya
Daihatsu
  2004
 Rp. 119,000,000
 Daihatsu Daihatsu Model Lainnya
Daihatsu
  1989
 Rp. 17,000,000
 Daihatsu Daihatsu Model Lainnya