A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: filter_var(): Passing null to parameter #3 ($options) of type array|int is deprecated

Filename: core/Input.php

Line Number: 572

Backtrace:

File: /home/bang6894/public_html/biayapajak.com/application/controllers/Blog.php
Line: 16
Function: ip_address

File: /home/bang6894/public_html/biayapajak.com/application/controllers/Blog.php
Line: 216
Function: visitor

File: /home/bang6894/public_html/biayapajak.com/index.php
Line: 315
Function: require_once

Korban Kecelakaan Dapat Jasa Raharja, Ternyata Kayak Gini - BiayaPajak.Com

Artikel Pajak

Korban Kecelakaan Dapat Jasa Raharja, Ternyata Kayak Gini


 Rabu, 19 Oktober 2022    Mobil

Arti SWDKLLJ di STNK, Ternyata Ini Bro?

Hak atas pembayaran Dana seperti termaksud pada pasal 10 (ayat 1) di atas dinyatakan tidak ada, dalam hal-hal  sebagai  berikut:

a. Jika korban/ahli-warisnya telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 tentang  Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan  Penumpang;

b. Bunuh diri,  percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau  ahli-warisnya;

c. Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang:

 -  I. Dalam keadaan mabok atau tak sadar,

 -  II. Melakukan perbuatan kejahatan,

 -  III. Ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban mempunyai cacad badan atau keadaan  badaniah/rokhaniah luar biasa lain;

d. Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor atau kereta api  yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai alat angkutan lalu-lintas jalan, yaitu misalnya dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. Alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam sesuatu   perlombaan kecakapan atau kecepatan;
  2. Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan ternyata ada akibat-akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi  lain;
  3. Kecelakaan, akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan perang,  bencana perang atau sesuatu  keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh- sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang- pendudukan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara,  pemogokan dan penolakan kaum buruh (uitsluiting van  werklieden), perbuatan sabot, perbuatan terror,  kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain;
  4. Kecelakaan, akibat dari senjata-senjata perang;  
  5. Kecelakaan, akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau  peraturan dari pihak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan  tersebut di atas; kecelakaan akibat dari melalaikan sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut;
  6. Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan yang dipakai, atau di-konfiskasi,  atau  direkwisisi, atau disita untuk tujuan-tujuan tindakan Angkatan Bersenjata seperti tersebut di atas;
  7. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi inti atom.