Artikel Pajak
Korban Kecelakaan Dapat Jasa Raharja, Ternyata Kayak Gini
Rabu, 19 Oktober 2022 Mobil
Arti SWDKLLJ di STNK, Ternyata Ini Bro?
Hak atas pembayaran Dana seperti termaksud pada pasal 10 (ayat 1) di atas dinyatakan tidak ada, dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Jika korban/ahli-warisnya telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
b. Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli-warisnya;
c. Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang:
- I. Dalam keadaan mabok atau tak sadar,
- II. Melakukan perbuatan kejahatan,
- III. Ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban mempunyai cacad badan atau keadaan badaniah/rokhaniah luar biasa lain;
d. Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor atau kereta api yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai alat angkutan lalu-lintas jalan, yaitu misalnya dalam hal-hal sebagai berikut :
- Gambar Illustrasi: Korban Kecelakaan Dapat Jasa Raharja, Ternyata Kayak Gini
- Alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam sesuatu perlombaan kecakapan atau kecepatan;
- Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan ternyata ada akibat-akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi lain;
- Kecelakaan, akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan perang, bencana perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh- sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang- pendudukan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh (uitsluiting van werklieden), perbuatan sabot, perbuatan terror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain;
- Kecelakaan, akibat dari senjata-senjata perang;
- Kecelakaan, akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas; kecelakaan akibat dari melalaikan sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut;
- Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan yang dipakai, atau di-konfiskasi, atau direkwisisi, atau disita untuk tujuan-tujuan tindakan Angkatan Bersenjata seperti tersebut di atas;
- Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi inti atom.
Info Artikel Terkait
- Cara Perawatan Mobil Baru yang Benar, Simak Caranya Ternyata...
- Cara Menyetel Kopling Mobil Avanza, Xenia, Suzuki dan Toyota
- Ini Persyaratan Untuk Mutasi Kendaraan Bermotor, Wajib Tahu!
- Wajib Tahu, Ini Syarat Cara Pengurusan STNK Hilang
- Syarat dan Langkah Bayar Pajak STNK 5 Tahunan
- Begini Cara Perpanjangan STNK tapi BPKB-nya Hilang