Artikel Pajak
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Metode Terbaru
Rabu, 19 Oktober 2022 Mobil
Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor - Banyak orang masih beranggapan jika Pajak STNK yang terlambat pembayaran 1 hari akan dikenakan denda pajak seperti denda 1 tahun. Dengan adanya aturan terbaru yang telah diterapkan, keterlambatan pembayaran biaya pajak kendaraan bermator 1 hari perhitungannya tidak sama dengan keterlambatan beberapa bulan dan bahkan 1 tahun. Untuk itu sebaiknya anda simak informasi perhitungan denda pajak kendaraan bermotor terbaru yang akan kami sajikan dalam ulasan berikut ini.
Pajak STNK merupakan salah satu dari tambahan Pemasukan Negara Bukan Pajak yang dibebankan kepada wajib pajak. Untuk itu tidak alasan untuk anda yang memiliki kendaraan yang sudah telat pembayaran pajaknya hingga 1, 2, 3 dan bahkan hingga 4 tahun untuk tidak membayar pajak.Tidak perlu risau dengan besarnya denda pajak STNK yang telat 1, 2, 3, 4 tahun. Semua akan jelas setelah kita baca penjelasan singkat ini. Mungkin hal itu dilakukan karena awalnya takut membayar karena telah telat 1 hari, sehingga anda meremehkan dan menunggu hingga satu tahun.
Hal ini karena anda terpengaruh dari informasi yang kurang tepat yaitu telat 1 tahun akan kena denda yang sama dengan 1 tahun. Ternyata tidaklah seperti itu, karena ada rumus untuk menghitung keterlambatan pembayaran pajak kendaraan / rumus menghitung Denda Pajak STNK Motor dan Mobil yang telat walaupun telat satu hari, dua hari, satu bulan, dua bulan dan seterusnya. Namun, pemerintah memberi toleransi satu (1 ) hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran pajak motor dan mobilnya. Baca Juga: Biaya Pajak Kendaraan Bermotor dan Ganti Plat.
Dan Berikut ini adalah Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor:
- Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Keterlambatan 2 hari – 1 bulan= 25%. Dua hari, karena yang satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.
- Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ].
- Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% jika terlambat lebih dari satu tahun.
- Jika pajak telat 2 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 2 x (PKB+SW) + 47%x(2xPKB) + (2×32.000,00).
- Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000,00).
- Gambar Illustrasi: Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Metode Terbaru
Denda SWDKLLJ Motor Rp 32.000,00 dan Mobil Rp 100.000,00.
Contoh Pajak Motor Vario 110 FI sebesar 175.500,00 telat bayar 5 hari. Perhitungannya
- Pokok PKB 175.500,00
- Pokok SWDKLJJ 35.000,00
- Denda : 25% x 175.500 = 43.875,00
- Denda SWDKLJJ = 32.000,00
Total Pokok 210.500,00 + Total Denda 75.875,00 Total yang harus dibayar = 286.375,00 + 25.000,00 (pengesahan).
Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan telat 4 Tahun.
- Pokok PKB Rp 250.000,00.
- Pokok SWDKLJJ 35.000,00.
- Denda Total yang harus dibayar : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000,00) = 1.738.000,00.
Ingat untuk denda SWKLJJ (jasa raharja ) motor 32.000,00 dan mobil 100.000,00. Untuk biaya pengesahan 25.000,00 motor, dan 50.000,00 mobil. Biaya cetak STNK 100.000,00 untuk motor dan 200.000,00 untuk mobil. Baca Juga: Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor.
Itulah informasi terkait rumus perhitungan denda pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya informasi ini kami berharap anda tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor kendati telah telat beberapa hari atau beberapa bulan, karena pembayaran denda telah menggunakan rumus yang jelas. Terimaksih dan semoga bermanfaat.
Info Artikel Terkait
- Cara Perawatan Mobil Baru yang Benar, Simak Caranya Ternyata...
- 4 Penyebab Lampu Depan Mobil Mati Sebelah
- Korban Kecelakaan Dapat Jasa Raharja, Ternyata Kayak Gini
- 4 Tips Memilih Mobil Matic Bekas Yang Penting Dilakukan
- Cara Mengetahui Mobil Bekas Tabrakan, Simak Triknya
- Tips Membersihkan Mesin Mobil Yang Kotor Menjadi Baru Lagi