Artikel Pajak
BPKB Hilang, Ternyata Begini Mengurusnya?
Rabu, 19 Oktober 2022 Mobil
Cara Mengurus BPKB yang Hilang - BiayaPajak.Com kali ini akan membagikan bagaimana cara melakukan pengurusan BPKB yang hilang. Syarat, Langkah dan cara melakukan pengurusan akan kami sajikan lengkap guna dapat menjawab beberapa pertanyaan menarik seputar pajak kendaraan bermotor. Permasalahan akan BPKB yang hilang memang sangat sensitif, sehingga diperlukan beberapa persyaratan khusus untuk dapat melakukan pengajuan penerbitan BPKB yang baru. Banyak kasus dan alasan mengapa orang melakukan pengajuan penerbitan BPKB baru.
Dan salah satu alasan mengapa permasalah BPKB hilang merupakan permasalah yang sensitif sehingga diperlukan persyaratan khusus. Salah satu contoh kasus adalah BPKB dijadikan jaminan atau aagunan di salah satu bank dan tidak dapat meneruskan cicilan dengan begitu pengaju kredit melakukan permohonan penerbitan BPKB baru dengan harapan bisa lepas dari hutang pada bank. maka dari itu hal ini akan menjadi salah satu syarat yang harus anda penuhi jika akan mengajukan permohonan penerbitan BPKB baru.
Sekilas Untuk pengurusan BPKB yang hilang, pertama yang bersangkutan membuat LP/BAP ke kepolisian. Kemudian membuat surat keterangan dari Reserse Polresta / Polres Setempat, tentang kendaraan tidak terlibat tindak pidana. Bawa KTP, STNK yang masih berlaku. Kemudian diumumkan di media masa selama 3 kali koran yang berbeda dan waktu berbeda. Selanjutnya lampirkan surat permohonan, surat pernyataan dan cek fisik kendaraan serta surat keterangan dari bank tentang BPKB tidak dalam jaminan. Baca Juga: Cara Perpanjangan STNK tapi BPKB Hilang.
Kemudian berikut ini akan kami sajikan rincian lengkap untuk melakukan Langkah, Syarat dan cara mengajukan penerbitan BPKB baru:
- Anda Harus Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
- Buatlah Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
- Berita Acara singkat dari Reskrim. Bahwa kendaraan bermotor anda tidak terjerat tindak pidana.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
- Identitas yang dibawa :
- Untuk perorangan : KTP dan satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
- Buat Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
- Bukti berita kehilangan BPKB pada 3 (tiga) media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
- Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
- STNK Asli dan fotokopi STNK serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
- Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
- Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
- Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan yang dilakukan di samsat.
- Gambar Illustrasi: BPKB Hilang, Ternyata Begini Mengurusnya?
Sedangkan untuk biaya dalam melakukan pengurusan pengajuan penerbitan BPKB yang hilang san dengan biaya penerbitan BPKB kendaraan baru. Kiranya itu yang dapat kami sampaikan semoga informasi ini dapat membantu anda, jika anda kebetulan sedang ingin melakukan pengajuan BPKB baru untuk BPKB kendaraan anda yang hilang. Terimaksih dan semoga bermanfaat. Baca Juga: Syarat dan Cara Mudah Mengurus STNK Hilang.
Info Artikel Terkait
- 4 Cara Menyetel Rem Tangan Mobil Sendiri
- Tips Membersihkan Mesin Mobil Yang Kotor Menjadi Baru Lagi
- Cara Perawatan Mobil Baru yang Benar, Simak Caranya Ternyata...
- Wajib Tahu, Ini Syarat Cara Pengurusan STNK Hilang
- Cara Menghilangkan Baret Kaca Mobil Akibat Wiper, Ketahui Langkah Mudahnya
- Info Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor