A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: filter_var(): Passing null to parameter #3 ($options) of type array|int is deprecated

Filename: core/Input.php

Line Number: 572

Backtrace:

File: /home/bang6894/public_html/biayapajak.com/application/controllers/Blog.php
Line: 16
Function: ip_address

File: /home/bang6894/public_html/biayapajak.com/application/controllers/Blog.php
Line: 216
Function: visitor

File: /home/bang6894/public_html/biayapajak.com/index.php
Line: 315
Function: require_once

BPKB Hilang, Ternyata Begini Mengurusnya? - BiayaPajak.Com

Artikel Pajak

BPKB Hilang, Ternyata Begini Mengurusnya?


 Rabu, 19 Oktober 2022    Mobil

Cara Mengurus BPKB yang Hilang - BiayaPajak.Com kali ini akan membagikan bagaimana cara melakukan pengurusan BPKB yang hilang. Syarat, Langkah dan cara melakukan pengurusan akan kami sajikan lengkap guna dapat menjawab beberapa pertanyaan menarik seputar pajak kendaraan bermotor. Permasalahan akan BPKB yang hilang memang sangat sensitif, sehingga diperlukan beberapa persyaratan khusus untuk dapat melakukan pengajuan penerbitan BPKB yang baru. Banyak kasus dan alasan mengapa orang melakukan pengajuan penerbitan BPKB baru.

Dan salah satu alasan mengapa permasalah BPKB hilang merupakan permasalah yang sensitif sehingga diperlukan persyaratan khusus. Salah satu contoh kasus adalah BPKB dijadikan jaminan atau aagunan di salah satu bank dan tidak dapat meneruskan cicilan dengan begitu pengaju kredit melakukan permohonan penerbitan BPKB baru dengan harapan bisa lepas dari hutang pada bank. maka dari itu hal ini akan menjadi salah satu syarat yang harus anda penuhi jika akan mengajukan permohonan penerbitan BPKB baru.

Sekilas Untuk pengurusan BPKB yang hilang, pertama yang bersangkutan membuat LP/BAP ke kepolisian. Kemudian membuat surat keterangan dari Reserse Polresta / Polres Setempat, tentang kendaraan tidak terlibat tindak pidana. Bawa KTP, STNK yang masih berlaku. Kemudian diumumkan di media masa selama 3 kali koran yang berbeda dan waktu berbeda. Selanjutnya lampirkan surat permohonan, surat pernyataan dan cek fisik kendaraan serta surat keterangan dari bank tentang BPKB tidak dalam jaminan. Baca Juga: Cara Perpanjangan STNK tapi BPKB Hilang.

Kemudian berikut ini akan kami sajikan rincian lengkap untuk melakukan Langkah, Syarat dan cara mengajukan penerbitan BPKB baru:

  1. Anda Harus Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
  2. Buatlah Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  3. Berita Acara singkat dari Reskrim. Bahwa kendaraan bermotor anda tidak terjerat tindak pidana.
  4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
  5. Identitas yang dibawa :
    • Untuk perorangan : KTP dan satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
    • Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
    • Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
  6. Buat Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
  7. Bukti berita kehilangan BPKB pada 3 (tiga) media massa cetak  yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
  8. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
  9. STNK Asli dan fotokopi STNK serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
  10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
  11. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
  12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan yang dilakukan di samsat.

Sedangkan untuk biaya dalam melakukan pengurusan pengajuan penerbitan BPKB yang hilang san dengan biaya penerbitan BPKB kendaraan baru. Kiranya itu yang dapat kami sampaikan semoga informasi ini dapat membantu anda, jika anda kebetulan sedang ingin melakukan pengajuan BPKB baru untuk BPKB kendaraan anda yang hilang. Terimaksih dan semoga bermanfaat. Baca Juga: Syarat dan Cara Mudah Mengurus STNK Hilang.