A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: filter_var(): Passing null to parameter #3 ($options) of type array|int is deprecated

Filename: core/Input.php

Line Number: 572

Backtrace:

File: /home/bang6894/public_html/biayapajak.com/application/controllers/Blog.php
Line: 16
Function: ip_address

File: /home/bang6894/public_html/biayapajak.com/application/controllers/Blog.php
Line: 216
Function: visitor

File: /home/bang6894/public_html/biayapajak.com/index.php
Line: 315
Function: require_once

Biaya Pengesahan STNK Dihapus, Ternyata Seperti Ini - BiayaPajak.Com

Artikel Pajak

Biaya Pengesahan STNK Dihapus, Ternyata Seperti Ini


 Rabu, 19 Oktober 2022    Mobil

Biaya Pengesahan STNK - Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau biasa disebut STNK ini merupakan dokumen penting yang wajib dibawa kemanapun anda berkendara. Dokumen yang menjadi identitas kendaraan saat dalam perjalanan ini yang kadang kala isi yang ada didalam selalu diabaikan. Sebagian besar orang tidak pernah memperhatikan dari setiap notasi yang tertera dan memiliki untuk apa dibayar tahunan dan memperbaharui setiap lima tahun sekali.

 

Akan tetapi bagi yang belum melakukan perpanjangan stnk / membayar pajak kendaraan, kami ucapkan selamat karena pada hari ini salah satu natasi yang biasanya selalu kita bayar tiap tahun telah dihapus. Apakah itu? Yaitu Biaya pengesahan STNK / Pengesahan PNPB. Biaya pengesahan STNK yang dikenakan pada setiap tahun adalah sebesar 25.000 untuk motor dan 50.000 untuk mobil. Sedangkan untuk Pengesahan PNPB lima tahunan adalah sebesar 100.000 untuk motor dan sebesar 200.000 untuk mobil.

Pengahapusan biaya pengesahan stnk yang telah dibatalkan atau dihapus, merupakan penerapan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan biaya administrasi STNK, yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara. Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Yang Rusak.

Hal ini ternyata terjadi akibat warga kreatif asal pamekasan yang telah melakukan gugatan uji materi ke MA untuk lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60. Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yaitu, merujuk pada pasal 73 ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA juga memberikan pandangan tentang biaya pengesahan STNK yang sangat berpotensi terjadinya pungutan ganda yang akan memberatkan pemilik kendaraan (STNK). Karena kita semua telah membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Itu yang mungkin dapat kami sampaikan semoga informasi ini dapat memberikan tambahan pengetahuan seputar Biaya Pajak Kendaraan dan STNK. Terimaksih dan semoga bermanfaat. Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor.